MINGGU, 19 MEI 2013
 
        Lupa Password?

detikTravel

detikTravel

Info Promosi Travel

Wego
Tags
This will be shown to users with no Flash or Javascript.
KoKiWorld
CITIZEN JOURNALISM: SIAPA SAJA, MENULIS APA SAJA
Pengadilan Jerman Vonis Sunat Sebagai Penganiayaan
Deutsche Welle

Pengadilan negeri di kota Köln Jerman memvonis sunat anak lelaki berdasar ketentuan agama sebagai penganiayaan. Vonis itu dapat menjadi preseden bagi putusan hukum serupa se Jerman.

Untuk pertama kalinya sebuah pengadilan Jerman menetapkan ketentuan agama sebagai tindakan yang dapat dihukum. Kasusnya dipicu penyunatan seorang anak lelaki Muslim berusia 4 tahun oleh seorang dokter, atas permintaan kedua orang tua anak. Dua hari setelah disunat, anak tersebut dibawa ibunya ke bagian gawat darurat rumah sakit akibat pendarahan hebat.

Insiden itu kemudian dilacak oleh kejaksaan kota Köln dan mengajukan dokter yang melakukan penyunatan ke pengadilan. Walaupun divonis melakukan penganiayaan yang melanggar hukum, dokter bersangkutan dibebaskan, karena memiliki mandat dari kedua orang tua anak. Juga disebutkan pembebasan dilakukan dengan alasan, dokter bersangkutan tidak mengetahui larangan penyunatan.

Di Jerman setiap tahunnya ribuan anak lelaki kaum Muslim dan Yahudi disunat sesuai ketentuan kedua agama tsb. Biasanya penyunatan merupakan kehendak para orang tuanya.
Preseden hukum.

Vonis dari pengadilan negeri Köln itu akan menjadi panutan atau preseden hukum bagi kasus serupa. Demikian diungkapkan pakar hukum pidana Holm Putzke dari kota Passau.

"Putusan pengadilan berbeda dengan politik, yang takut dicap sebagai anti Yahudi atau anti kebebasan beragama", kata Putzke kepada harian Financial Times Deutschland. "Dengan vonis pengadilan Köln itu, kini para dokter juga memiliki kepastian hukum".

Selama ini para dokter di Jerman bergerak dalam ruang hukum abu-abu, jika mereka menyunat seorang anak lelaki warga Muslim atau Yahudi. Berdasar vonis pengadilan Köln itu, kini para dokter di seluruh Jerman bisa dijatuhi hukuman, dengan dakwaan melakukan penganiayaan, jika mereka melakukan operasi sunat pada anak warga Muslim atau Yahudi dengan alasan keagamaan.

Dewan Pusat Yahudi mengecam

                                           Kaum Yahudi imbau lindungi kebebasan beragama.


Sementara itu Dewan Pusat Yahudi di Jerman menilai vonis pengadilan Köln itu sebagai serangan dramatis terhadap aturan hukum kebebasan beragama.

"Penyunatan anak lelaki Yahudi yang baru lahir merupakan bagian tak terpisahkan dari agama Yahudi seperti yang digariskan Nabi Ibrahim dan sudah dipraktekkan beberapa millenium. Di semua negara di dunia hak religius ini dihormati", demikian pernyataan dewan pusat Yahudi.
Terkait vonis pengadilan Köln itu, dewan pusat Yahudi di Jerman mendesak parlemen sebagai pembuat aturan, untuk melindungi kebebasan beragama dari serangan semacam itu.

AS(dapd,afp,dpa,kna)
 

Sumber:www.dw.de/dw/article/0,,16051683,00.html

ILUSTRASI FOTO-FOTO DOK REDAKSI 

MODERATOR - Penggagas KoKi : ZEVERINA

Pembaca "KOLOM KITA" (KoKi) entah di Bontang, Inggris, Bali, Belanda, New Jersey, Kuwait, Australia, atau di Kediri, silakan berbagi peristiwa seputar kehidupan sehari-hari. Kirimkan artikel dan foto melalui form "Kirim Artikel", jika mengalami kesulitan kirimkan melalui email: temennyazev@gmail.com ; kokizeverina@gmail.com


1 dari 2 Halaman Komentar | First Prev Next Last
@ Mas Monggo : ( aaah , nggak mau bantu promosi potong kulup di bong supit nya Mas Monggo ) soal-e lading-e ora tajam .... Ouchhhhh!
Posted by: sirpa | Minggu, 1 Juli 2012 | 22:09 WIB
Jadi bisnis bong supit di Jerman tidak prospektif ya? Wah, kalau begitu tidak jadi buka cabang di Jerman, cukup di Jejer Kauman saja ... ha ha ...
Posted by: Sumonggo | Minggu, 1 Juli 2012 | 14:21 WIB
Insyaallah tahun depan mau sunat siadek..tapi mau sunat di Indo saja..hiahaha disini busyedd mahal bangets mpe puluhan juta mana nggak pake asuransi pula , mending di Indo saja sunat sama Om hihihi cari yg gratisan..dulu juga majikan sunatnya di Indo wakakaka GUBRAAAKK!!
Posted by: Yuka-Kobe | Minggu, 1 Juli 2012 | 09:03 WIB
Sunat karena alasan kesehatan(lebih bersih) adalah masuk akal drpd alasan agama. Karena orang2 Yahudi penganut Yudaism mereka mengikuti tata cara leluhur mereka dari jaman nabi Abraham. Itu terjadi di dalam kitab perjanjian lama (alkitab). Tapi dalam kitab Perjanjian Baru (After Christ was born). Sunat BUKANLAH hal yang penting lagi. kalaupun ada kata sunat dalam PB bukan berarti sunat secara lahiriah. di kitab PB ada ayat yg mengatakan bahwa : " Sebab bersunat atau tidak bersunat tidak penting. Yang penting ialah mentaati hukum-hukum Allah".
Posted by: Wahnam | Sabtu, 30 Juni 2012 | 13:38 WIB
mang jerman ketat banget kalo masalah sunat. waktu agan kecil inem mau disunat engga ada dokter jerman yg mau menyunat. akhirnya ketemu dr yahudi punya klinik sendiri.dann itu jg musti alasannya bilang karna kesehatan..engga boleh bilang karna agama. .
Posted by: Wati-Jerman | Jumat, 29 Juni 2012 | 16:33 WIB
Anda harus login untuk memberi komentar pada Artikel ini...
About KoKi | Info iklan | Privacy policy | Terms of use| Karir | Contact Us
 
© 2008 - 2009 KoKi. All rights reserved